PERSYARATAN REKOM STRTTK
- Resertifikasi melalui penilaian atas SKP
- Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan selama 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK dengan komponen sebagai berikut :
No
|
Kegiatan
|
Nilai SKP
|
1
|
Kinerja Pekerjaan Kefarmasian
|
Maksimal 5
|
2
|
Pembelajaran/ Kegiatan Ilmiah :
Pada masa normal
- Luring minimal 8 SKP
- daring maksimal 10 SKP
|
Minimal 18
|
3
|
Kegiatan Sosial masyarakat
|
Maksimal 2
|
- Anggota mengisikan jumlah SKP, pada menu web PERIJINAN >> SKP saya, setelah selesai infokan ke admin web agar dikoreksi dan di acc oleh admin (Anas Ma'ruf 0812 2805 2170 )
- Anggota mengajukan serkom SKP di menu web PERIJINAN >> Permohonan Rekomendasi SKP. Bagi anggota yang tidak memiliki Serkom minta Surat Keterangan dari Ketua PC lewat sekertaris cabang rembang
- Pengurus Cabang memverifikasi perolehan SKP anggota dan menyetujui permohonan rekomendasi SKP, anggota print borang STRTTK yang tersedia di web.
- Pengurus Daerah memverifikasi permohonan rekomendasi SKP
- Pengurus Pusat memberikan nomor Sertifikat Kompetensi sesuai aturan penomoran Sertifikat Kompetensi
- Pengurus Daerah mencetak Sertifikat Kompetensi
- Pengurus Daerah memberikan laporan ke Pengurus Pusat atas distribusi penerbitan Sertifikat Kompetensi, jika belum mengirimkan distribusi sertifikat kompetensi, permohonan blanko Sertifikat Kompetensi berikutnya tidak dapat dilayani.
2. Resertifikasi melalui Workshop atau kegiatan sejenis yang mendukung peningkatan kompetensi TTK
Bagi anggota yang jumlah SKP sebagaimana tersebut butir 1. belum terpenuhi , Pengurus Daerah PAFI dapat melakukan kegiatan workshop untuk peningkatan kompetensi, dengan syarat :
- Anggota yang mengikuti workshop ini harus sudah memiliki SKP minimal 8 SKP dari pembelajaran/ kegiatan ilmiah, 2 SKP Pengabdian Masyarakat atau konfirmasi ke admin web pc
- Pelaksanaannya disesuaikan dengan jumlah peserta;
- Pelaksanaan dilakukan selama satu hari; Tahapan pelaksanaaan:
- Pre tes
- penyampaian materi
- peserta mengumpulkan resume
- Post tes
4. Peserta yang tidak kompeten diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai peserta Workshop kembali , kesempatan yang diberikan maksimal 2 (dua) kali
5. Penentuan kompeten dan tidak kompeten didasarkan atas standar minimal yang telah ditentukan g
6. Peserta yang kompeten akan diberikan sertifikat workshop oleh PD PAFI yang setara dengan 15 SKP dari PP Untuk proses pengajuan serkom mengikuti aturan
Resertifikasi melalui penilaian atas SKP
Verifikator admin web pc rembang :
1. Anas Ma'ruf,A.MF Hp. 0812 2805 2170
2. Slamet Puji Raharjo,A.Md.Farm Hp. 0811 277 975
3. M. Istakori,A.Md Hp. 0852 9080 7050