PETUNJUK TEKNIS PENGAJUKAN PERPANJANGAN STRTTK
Anggota mengajukan SERKOM, dengan cara sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum STRTTK kadaluarsa, anggota sudah pengajuan dan menghubungi admin WEB PAFI REMBANG
2. Anggota melengkapi data :
a. Data umum profil di web PC PAFI REMBANG
b.Teliti Kembali berkas : STRTTK, Ijazah, SERKOM di Web PC PAFI Rembang, yang diupload berupa berkas asli, format gambar (jpg) jelas dan tidak terpotong. Input data teliti dan benar sesuai data yang diminta oleh web berdasarkan berkas aslinya.
c. Profil pekerjaan diisi Surat Keputusan/ Surat Keterangan dari pimpinan dan SIPTTK diisi sesuai berkas SIP aslinya, data pekerjaan yang akan dinilaikan di satu sarana saja dan sesuai periode masa kerjanya.
3. Anggota wajib mengumpulkan minimal 25 SKP, dengan cara mengikuti seminar PAFI, workshop (offline atau online) yang mendapatkan sertifikat ber SKP dari PAFI Daerah (PD) Jateng atau Sertifikat PAFI Pusat (PP). Ketentuan SKP cek di bawah.
4. Anggota harus mengupload Sertifikat ber SKP di pafirembang.org klik perijinan klik SKP saya