PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

A. TEKNIS PENGAJUAN/ PERPANJANGAN SIPTTK :

1. Buka Menu PERIJINAN Pilih Rekom SIPTTK

2. Isi semua data yang dibutuhkan yang tertampil di web

3. Setelah semua diisi ,silahkan Lampirkan berkas, yaitu :

   a. Bagi anggota baru dan belum memiliki SIPTTK silahkan upload berkas mutasi dari PC PAFI Asal

   b. Bagi anggota yang pengajuan SIPTTK untuk sarana Kesatu silahkan upload berkas STRTTK Asli/Scan Foto/pdf

   b. Bagi anggota yang pengajuan SIPTTK untuk sarana Kedua silahkan upload SIPTTK Sarana Kesatu Asli/Scan Foto/pdf

   c. Bagi anggota yang pengajuan SIPTTK untuk sarana Ketiga silahkan upload SIPTTK Sarana Kesatu dan Kedua Asli/Scan Foto/pdf

   d. Bagi anggota yang resign dari suatu sarana kefarmasian agar SIPTTK Asli dikembalikan dahulu ke DPMPTSP Naker Kabupaten Rembang serta bukti penyerahannya diupload di web PC PAFI Kabupaten Rembang

4. Setelah semua persyaratan selesai diinput dan upload berkas diakhiri pilih tombol SIMPAN

(Setiap Pengajuan SIPTTK menunggu di acc dulu oleh admin web)

5. Konfirmasikan ke admin web pc (Sekertaris : Anas Ma'ruf 0812-2805-2170 , Setya Mulyaningsih 0813-2574-5720) bahwa pengajuan SIPTTK telah selesai dan melunasi biaya-biaya dengan mengkonfirmasi bendahara PC PAFI Rembang : Aurum Desi .P 0823 2889 8779 dan mintakan kuitansi bukti lunas bayar

6. Setelah pengajuan di acc oleh admin web, langkah selanjutnya anda baru bisa unduh file (pdf) semua surat yang dibutuhan dalam pengajuan SIPTTK di web dan diprint untuk ditanda tangani dan stempel basah sarana kefarmasian sesuai nama sarana kefarmasian tempat bekerja 

7. Selanjutnya apabila ingin mengajukan SIPTTK Sarana Kedua dan atau Ketiga lakukan langkah yang sama seperti diatas.(poin 1 s/d 6)

8. Setelah surat dan berkas sudah lengkap, silahkan surat pengajuan dan berkas tadi serahkan ke DPMPTSP NAker/ Mal Pelayanan jika sudah paham penyusunan berkas pengajuan SIPTTK. Namun jika diperlukan cek fisik langsung ke Kantor Sekertariat PC PAFI Rembang Jl Piere Tendean No. 3 A/ Gudang Farmasi Kabupaten menemui Wakil Ketua Slamet Puji Raharjo 0811-277-975

9. Namun jika dianggap merasa sudah paham semua , maka tidak perlu lagi datang ke kantor Sekertariat PC PAFI Rembang

B. URUTAN PENYUSUNAN BERKAS 

   Disusun berurutan sebagai berikut :

t . Surat Pengantar Pengajuan SIPTTK untuk Ketua PC PAFI Rembang dan untuk DPMPTSP Naker

2. Surat Pengantar Pengajuan SIPTTK untuk DPMPTSP Naker

3. Foto kopi STRTTK 

4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian tertanda tangan dan berstempel basah (format 11)

5. Surat persetujuan dari atasan langsung tertanda tangan dan berstempel basah (format 12)

6. Surat Pernyataan mematuhi Etika Kefarmasian tertanda tangani (Bermaterai 10.000) 

7. Foto kopi/Print Out KTAN PAFI (Terintegrasi)

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 ( tiga) lembar 

    Keterangan : foto menghadap kedepan, Seragam PAFI dan Beckground warna Merah memakai pin PAFI, dibelakang foto ditulis nama lengkap dan dibungkus dalam plastik  klip/amplop kecil

9. Surat Keterangan Sehat dari dokter BerSIP

10. NPWP (Jika sudah punya)

11. Fotocopy Ijasah 

12.Fotocopy E-KTP yang masih berlaku

13. JADIKAN SATU DALAM MAP KERTAS WARNA BIRU

14. Sebelum dibawa ke Kantor DPMPTSP Naker semua berkas discan format pdf (softfile) di flashdisk atau Hp

15. Kirim ke DPMPTSP Naker/Mal Pelayanan (berkas rangkap 2 dan soft file berkas yang tersimpan di flashdisk atau Hp

16. Setelah diterima oleh Petugas DPMPTSP Naker tinggal menunggu kabar SIPTTK jadi dari DPMPTSP Naker/ Mal Pelayanan

Alamat

Jl. Piere Tendean 3A Rembang
KABUPATEN REMBANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pc.pbfi.rcmbbng@gmbil.com
Telp: 085390307050

Rekening Organisasi:
002-1006-01-002246-53-6