PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

  • Sekilas Tentang PAFI

    Sesungguhnya Ahli Farmasi Indonesia ada sejak di Proklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan masyarakat, untuk melenyapkan penjajahan dari muka bumi Indonesia, serta turut aktif mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ikut serta dalam Pembangunan Masyarakat dan Negara.

    Oleh karena itu Ahli Farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang tidak pernah absen dalam perjuangan pembangunan Negara. Sebagai salah satu potensi pembangunan sesuai Fungsinya, Ahli Farmasi Indonesia disamping tugas keseharian, tetap ikut serta mempertinggi taraf kesejahteraan umum, khususnya dibidang Kesehatan Masyarakat dan Farmasi.

    Pada tanggal 13 Februari 1946, di Yogyakarta dibentuklah suatu Organisasi yang dinamakan “Persatuan Ahli Farmasi Indonesia “ sebagai wadah untuk menghimpun Semua Tenaga yang Bakti Karyanya di bidang Farmasi, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selanjutnya disingkat “PAFI”.

    PAFI dan Pengurus Pusat PAFI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila, Organisasi PAFI adalah Organisasi Profesi yang bersifat Kekaryaan dan Pengabdian.

  • Tujuan PAFI
    - Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
    - Mewujudkan Derajat Kesehatan yang Optimal bagi Masyarakat Indonesia
    - Mengembangkan dan meningkatkan Pembangunan Farmasi Indonesia
    - Meningkatkan Kesejahteraan Anggota

Berita Terbaru

Mobirise

SEKILAS INFO KEORGANISASIAN PAFI


A. Biaya menjadi anggota baru:

  • Uang pangkal anggota baru = 50k

  • KTAN = 50k

  • Web = 100 k

  • Seragam pafi = 150 k

B. Biaya Pengurusan STRTTK:

  • Perpanjangan STRTTK = 65 k

  • Serkom = 150 k

C. Biaya Lain-lain =

  • Iuran wajib anggota/bulan 25 k

  • Anggota baru sudah punya KTAN Web Terintegrasi tidak bayar web lagi

  • Anggota baru sudah punya KTAN Lama/ belum KTAN Web Terintegrasi tetap bayar web dan uang pangkal anggota

  • Anggota baru dari anggota lama yg telah melakukan indisiplioner aturan organisasi wajib bayar uang pangkal anggota

  • Cetak ulang KTAN 20 k

  • Beli pin pafi 15 k

D. Peraturan umum semua anggota

  1. Wajib hadir saat Pertemuan Rutin PAFI atau terkena konsekuensi isi kas organisasi 50 k

  2. Setiap pertemuan/rapat anggota wajib berseragam PAFI, jika tidak, maka terkena konsekuensi isi kas 50 k

  3. Pemberian teguran ke anggota yang melanggar ketentuan yang ada di organisasi yakni  SP tahap 1, 2, dan 3. Sehingga dengan keluarnya SP3 otomatis keanggotaan di non aktifkan sehingga tidak dapat masuk menjadi anggota di seluruh Indonesia hingga SP3 dicabut kembali setelah anggota yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan bersedia dianggap sebagai anggota baru lagi. (Interval SP disetiap tahapnya yakni 1, 2, 3 waktunya 1 minggu)

  4. Peraturan ini akan dilakukan revisi apabila ada kebijakan baru dari PP PAFI Pusat

Alamat

Jl. Piere Tendean 3A Rembang
KABUPATEN REMBANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pc.pbfi.rcmbbng@gmbil.com
Telp: 085390307050

Rekening Organisasi:
002-1006-01-002246-53-6